JPU Masukan Memori Banding

Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas korupsi, serta merugikan keuangan negara. Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan kerugian negara Rp370.142.425.

Sebelumnya, Senin (12/2/2018), JPU menuntut Christian Soetantjo pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Christian Soetantjo dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp536.954.013. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun. AGK

 

Pos terkait