LOLU UTARA, MERCUSUAR – Komisi C DPRD Kota Palu mencari solusi atas keluhan pelaku usaha terkait larangan parkir di sisi kanan Jalan Hasanuddin yang dinilai berdampak pada penurunan omzet usaha hingga 50 persen.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan pelaku usaha, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tengah, dan Dinas Perhubungan Kota Palu, Selasa (9/6/2026).
Koordinator UMKM Jalan Hasanuddin, Rusli mengatakan, kebijakan larangan parkir membuat pelanggan kesulitan mengakses lokasi usaha, sehingga berdampak pada penurunan pendapatan dalam beberapa bulan terakhir.
“Pendapatan kami turun drastis, bahkan mencapai sekitar 50 persen. Kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut,” ujarnya.
Pelaku usaha lainnya, Roni, berharap pemerintah dapat mencari solusi yang tetap menjaga kelancaran lalu lintas tanpa mengorbankan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, BPTD Sulawesi Tengah menjelaskan Jalan Hasanuddin merupakan ruas jalan nasional yang secara aturan tidak diperbolehkan menjadi lokasi parkir kendaraan. Namun, pihaknya mengakui kebijakan tersebut berdampak terhadap pelaku usaha di kawasan tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu menambahkan larangan parkir diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah penyempitan badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdulrahim Nassar Alamri mengatakan, pihaknya akan menjembatani kepentingan semua pihak melalui survei lapangan, guna mencari solusi yang dapat menjaga kelancaran lalu lintas, sekaligus mendukung aktivitas usaha masyarakat.
“Kita memahami aturan harus dijalankan, tetapi kondisi pelaku usaha juga perlu diperhatikan. Karena itu kami akan melihat langsung kondisi di lapangan sebelum merumuskan langkah selanjutnya,” katanya. UTM






