Kanwil Kemenkum Sulteng, Dampingi Poltekkes Palu Urus Pendaftaran Merek

Audiensi dan konsultasi yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (24/8/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi melalui pendampingan pendaftaran Merek bagi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palu.

Pendampingan dilakukan dalam audiensi dan konsultasi yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (24/8/2026). Kegiatan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama jajaran bidang Kekayaan Intelektual.

Dalam konsultasi tersebut, tim Poltekkes Kemenkes Palu bersama Sentra Kekayaan Intelektual membahas mekanisme pendaftaran Merek, mulai dari persyaratan, penelusuran Merek, penyusunan dokumen hingga tahapan pengajuan.

Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan pendampingan agar Merek yang dikembangkan dari lingkungan pendidikan dan penelitian dapat didaftarkan secara tepat dan memperoleh pelindungan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan memperkuat daya saing produk.

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sulteng terbuka memberikan konsultasi dan pendampingan kepada perguruan tinggi dalam mengoptimalkan pelindungan KI.

Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak hasil inovasi, produk, maupun identitas yang lahir dari sivitas akademika memperoleh pelindungan hukum dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan. */JEF

Pos terkait