PETOBO, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Workshop Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di The Sya Regency, Senin (16/4/2018).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Iwan Kurniawan, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Abdul Hany dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, pejabat-pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sulteng dan para tamu undangan lainnya, serta melibatkan peserta dari Pemeritah Provinsi Sulteng dan beberapa perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulteng, serta pihak-pihak terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Iwan Kurniawan mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kata dia, KI adalah hak untuk menikmati secara moral dan ekonomis, hasil dari suatu kreativitas intelektual. Perkembangan perekonomian global membuktikan, KI telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa.
“Apabila dicermati, pengetahuan masyarakat tentang KI masih sangat rendah. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum memahami ruang lingkup KI, meliputi pembagian rezim KI, pentingnya kesadaran serta perlindungan terhadap KI, dan lain sebagainya. Masyarakat masih sulit membedakan Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Indikasi Geografis, jelas Kakanwil.
Kakanwil berharap, melalui kegiatan workshop yang ditujukan kepada masyarakat, civitas akademika, kaum professional, industri, pelaku usaha UMKM maupun pemerintah daerah ini, dapat mendorong kreativitas, inovasi, kesadaran, daya saing serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. JEF/*