BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu faktor penting dalam mendukung pengembangan Program Koperasi Merah Putih.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Hotel Sutan Raja Palu, Jumat (19/6/2026).
Menurut Rakhmat, merek kolektif dapat menjadi identitas bersama yang memperkuat posisi koperasi di pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah produk dan jasa yang dihasilkan anggotanya.
“Merek kolektif memberikan manfaat dalam meningkatkan nilai produk, memperkuat daya saing, menjaga standar mutu, serta membangun kepercayaan konsumen. Ini menjadi salah satu kekuatan koperasi dalam menghadapi persaingan usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa tidak hanya membutuhkan modal dan kelembagaan yang baik, tetapi juga
perlindungan terhadap aset intelektual yang dimiliki masyarakat. Identitas usaha yang terlindungi secara hukum dinilai mampu memberikan kepastian dan membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tengah, Henny Anggraini.
Dalam paparannya, Henny menyebut Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional dan memiliki identitas usaha yang kuat. Ia juga mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi koperasi di daerah.
Selain sosialisasi, peserta memperoleh pendampingan teknis terkait proses pendaftaran merek kolektif, penyusunan dokumen pendukung, hingga strategi pemanfaatan merek sebagai aset ekonomi.
Rakhmat menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas layanan kekayaan intelektual hingga menjangkau desa-desa dan pelaku usaha akar rumput.
“Perlindungan merek kolektif adalah langkah nyata untuk memastikan koperasi memiliki identitas yang kuat, terlindungi, dan mampu berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan,” tegasnya. */JEF






