Kemenkum Sulteng Perkuat Edukasi Royalti Musik dan Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta

PALU, MERCUSUAR – Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta terkait royalti musik dan lagu di BPSDM Hukum, Kamis (17/4/2026).

Kegiatan ini diikuti Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere bersama operator KI sebagai bagian dari penguatan strategi perlindungan hak cipta di daerah.

Sejumlah materi dibahas dalam forum tersebut, antara lain penyelesaian sengketa alternatif kekayaan intelektual melalui mediasi, koordinasi kelembagaan PPNS, serta langkah pencegahan pelanggaran KI di wilayah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa pemahaman tentang royalti musik merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.

“Perlindungan hak cipta adalah bentuk penghargaan terhadap karya pencipta. Edukasi kepatuhan royalti harus terus diperkuat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan dan edukasi membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum dan pemetaan aktivitas usaha yang menggunakan musik komersial.

“Kolaborasi diperlukan agar edukasi dan pengawasan berjalan lebih efektif,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait data penyelenggaraan kegiatan yang memanfaatkan musik, serta memperluas edukasi kepatuhan royalti ke sektor usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan rumah bernyanyi.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum kekayaan intelektual dan perlindungan hak cipta di Sulawesi Tengah. */JEF

Pos terkait