PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 bersama 18 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Sulawesi Tengah, Selasa (10/3), di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, bersama para pimpinan OBH sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan implementasi kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaannya oleh seluruh OBH terakreditasi.
Selain penandatanganan, Kanwil juga meminta OBH segera melengkapi data layanan bantuan hukum tahun 2025 melalui aplikasi Sistem Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), khususnya pada menu pelaporan ulang pemohon, untuk memastikan validitas dan keteraturan data layanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkum Sulteng juga menyoroti penguatan peran OBH dalam pembinaan paralegal di 2.017 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah. Paralegal diharapkan mampu memberikan layanan dasar, edukasi hukum, serta menjadi penghubung masyarakat dengan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum.
Melalui kerja sama ini, Kemenkum Sulteng menargetkan perluasan akses bantuan hukum yang lebih merata, terkoordinasi, dan efektif bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.






