KPKNL Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

KPKNL Palu

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, Selasa (9/2/2021/) bertempat di Aula Gedung KPKNL, Keurahan Birobuli Utara.

Kepala KPKNL Palu, Devi Lesilolo dalam sambutannya, saat pembukaan menyampaikan bahwa zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, pimpinan bersama seluruh jajaran pegawai KPKNL Palu berkomitmen untuk melakukan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kerja ikhlas dalam memberikan layanan,”ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa KPKNL Palu melaksanakan pencanangan pembangunan ZI WBK sebagai langkah awal menuju wilayah bebas korupsi. Diharapkan dengan pencanangan ini, semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal dan mengawasi kinerja dan komitmen KPKNL Palu dalam mewujudkan ZI WBK melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

Sofyan Farid Lembah Ombudsman Sulteng menyambut baik dan memberikan apresiasi atas upaya KPKNL Palu mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. “Ombudsman sebagaimana Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman mengapresiasi KPKNL melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,”ujarnya

Menurutnya, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Kami berharap dengan pencanangan ini, KPKNL Palu semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, akuntabilitas, transparansi, berintegritas serta bebas dari Maladministrasi dan korupsi,”imbuhnya.

Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan

Pos terkait