BESUSU BARAT, MERCUSUAR- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dari kasus itu menimbulkan kerugian yang dialami korban mencapai Rp561 juta.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengaku sebagai karyawan dari salah satu perusahaan ternama yang berada di Sulawesi Tengah dengan menawarkan kepada korban mengenai proyek berupa pembayaran gaji PKWT (pekerja dalam waktu tidak tetap), pengadaan barang gorden dan alat safety pada perusahaan tersebut dengan iming-iming keuntungan, namun ternyata pelaku bukan karyawan sementara proyek yang dimaksud merupakan proyek fiktif.
“Selain mengaku karyawan, pelaku juga mencatut nama perusahaan dengan menunjukan surat kuasa, sehingga korban pun merasa yakin dengan permintaan kerja sama proyek yang dijanjikan itu,” jelas kasat reskrim, saat konferensi pers, Press Room Polresta Palu, Selasa (7/6/2022).
Dia menambahkan, dua perusahaan yang menjadi korban merupakan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Luwuk, dan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya rekening koran BCA, 1 eksemplar purchase order, satu eksemplar surat kesepakatan dan rekening koran BNI dan buku tabungan BNI.
“Untuk pemeriksaan sementara pelaku melakukan tindakan tersebut seorang diri, namun hal ini akan masih akan kita kembangkan. Kita harap, jika masih ada warga atau perusahaan yang merasa pernah jadi korban, maka disilakan melapor ke Mapolresta Palu,” ujar Ferdinand. AMR