TALISE, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Palu–Buol.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial RP (23) dan SM (20). Penangkapan terhadap pelaku RP dilakukan di sebuah kos di Jalan Lalove, Kota Palu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga sabu-sabu seberat bruto 1,529 gram beserta alat pendukung lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat konsumsi.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 13.30 Wita, petugas menemukan paket kiriman di sebuah agen rental mobil di Jalan Sigma, Kelurahan Talise. Paket tersebut diduga milik kedua pelaku dan berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 53,85 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menegaskan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya.
“Kasusnya masih didalami, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak yang terlibat,”tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IKI






