Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan Senjata Rakitan

TATURA UTARA, MERCUSUAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan narkotika yang ditangani dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kejari Palu, Kamis (19/4/2018) itu, berupa narrkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.545,87 gram, senjata tajam berupa badik, senjata rakitan, baju pengantin dan uang palsu.

Kepala Kejari Palu, Subeno mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan perkara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkra), dimana barang bukti tersebut adalah dari perkara yang ditangani dalam periode Desember 2017 hingga Maret 2018.

Pemusnahan itu, kata Kajari dalam rangka pelaksanaan percepatan eksekusi barang bukti, dimana gagasan yang tercetus adalah ingin melakukan beberapa perubahan salah satunya adalah program percepatan barang bukti.

“Kebetulan saat ini kami angkatan kedua sedang melaksanakan diklat,jadi salah satu proyek perubahan kami ini adalah percepatan ekseksusi barang bukti. Jadi kalau pemusnahan barang bukti harus menunggu satu tahun, maka saat ini polanya kita rubah,” ujarnya, usai acara pemusnahan.

Dia melanjutkan, untuk tindak pidana umum barang bukti yang dimusnahkan dari 15 perkara, sementara tindak pidana narkotika dari 34 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa badik berjumlah 12 buah, senjata rakitan dan amunisi sebanyak 6 buah, uang palsu sebanyak 1965 lembar dan juga baju pengantin satu set, baju tersebut juga dimusnahkan karena digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.

Berlakukan Sistem Pengantaran Babuk ke Pemilik

Subeno menjelaskan, mengenai gagasan percepatan eksekusi barang bukti (babuk), khusus untuk barang bukti yang dikembalikan, setelah tiga hari tidak diambil maka pihaknya melalui tim Pengawas Pengantar Barang Bukti (P2BB) akan mengantarkan barang bukti itu kepada pemilik babuk tersebut.

“Tim ini, nantinya akan mengantarkan ke rumah yang bersangkutan untuk barang bukti yang dikembalikan,” ujarnya.

Sementara,khusus untuk tindak pidana narkotika setiap tiga bulan sekali akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti, sedangkan untuk barang bukti yang lainnya yang tidak memerlukan perlakuan khusus akan dilakukan eksekusi tiga hari setelah putusan inkra.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kota Palu, Pemerintah Kota Palu, Kodim 1306/Donggala, Kepala BNNK Palu, Polres Palu, Dit Satnarkoba Polda Sulteng. AMR

Pos terkait