BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap anggota polisi bernama Bripka Agustang, karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sepuluh paket sabu-sabu seberat satu kilogram.
Anggota Polisi yang sehari–harinya bertugas di Polres Donggala ini ditangkap pada 20 September 2018 lalu. Pelaku ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, tepatnya di depan salah satu agen jasa pengiriman barang. Pelaku ditembak petugas karena membawa senjata tajam jenis badik.
Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Setyo Boedi Moempoeni Narso sangat menyayangkan anggotanya terlibat kasus narkoba. Ia menyebut perilaku anggota sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Selain diproses pidana, pelaku akan menjalani sidang kode etik kepolisian dengan sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saya sangat menyayangkan kasus ini. kami akan memberikan tidakan tegas kepada setiap pelaku narkoba. Terlebih kepada anggota Polri yang terlibat,”kata Boedi saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (25/8/2018).
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengatakan, kasus tersebut masih didalami. Diduga masih ada pelaku lain. Ia mengaku, hasil tes urine terhadap Bripka Austang positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kasus ini masih kami dalami lagi dengan memeriksa sejumlah saksi dan pelaku,”ungkapnya. IKI