Pekan Depan, Terdakwa Jalani Sidang Putusan

  • Whatsapp

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Usai menjalani sidang tuntutan pada Senin (14/5/2018), terdakwa dr. Heryani Parewasi Sp. OG, yang terjerat kasus dugaan malpraktik, dijadwalkan pada Senin (25/6/2018), akan menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Dalam kasus tersebut, terdakwa yang merupakan salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu, dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya dan mengakibatkan korban Nur Indah Restuwati, meninggal akibat pendarahan, usai menjalani operasi.

Diketahui, dalam dakwaan terdakwa, pada Agustus 2017, korban Nur Indah Restuwati masuk rumah sakit dalam keadaan hamil. Selanjutnya, suami korban Muhammad Ebtawan menggunakan haknya dan memilih dr Jemy, sp.OG yang menangani istrinya melahirkan, namun tidak diizinkan oleh dr Armin, dikarenakan suami korban tidak memiliki surat pengantar dari dr Jemy dan akan ditangani oleh dokter yang bertugas saat itu, yakni dr. Heryani Parewasi.

Sejak korban masuk di RSUD Anutapura, tidak pernah dilakukan pemeriksaan awal terhadap pasien sebelum dilakukan operasi. Kemudian dalam melakukan operasi kepada korban, dalam surat persetujuan tersebut, hanya dua tindakan medis yang dilakukan, yakni sesar dan ikat kandungan.

Namum, dalam operasi tersebut, juga dilakukan tindakan medis lainnya, yaitu kuretase tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga. Atas tindakan tersebut, menyebabkan pendarahan aktif dan menyebabkan pasien Nur Indah Restuwati meninggal dunia. AND

Baca Juga