Musnahnya Peradaban Manusia Akibat Eksploitasi Hutan: Refleksi Kritis Peringatan Hari Hutan Indonesia

Oleh: Angga Riyon Nugroho S.Pd (Guru SMP Budya Wacana Yogyakarta)

Hutan memiliki bagian terpenting dalam kehidupan umat manusia. Selain digunakan sebagai cadangan air hutan juga memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti memanfaatkan kayunya, berbagai tumbuhan dan fauna yang ada di dalamnya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun hutan ternyata juga memiliki cerita kelam saat manusia mengeksploitasinya menjadi sebuah keuntungan. Hal ini terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa pembangunan Bendungan Bener menjadi titik kelam dari represi pemerintah kepada masyarakat disana. Bendungan Bener yang jaraknya 10 kilometer dari desa Wadas menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di era pemerintahan Joko Widodo. Konsekuensi dari pembangunan bendungan ini adalah mencari batu andesit (Quarry) di hutan desa Wadas.

Dalam Tersungkur dan Tetap Melawan, hutan desa Wadas digambarkan seperti tanah surga. Berbagai komoditi tumbuhan seperti durian, temulawak, kemukus dan gula aren ada di tempat ini. Namun kondisi berubah di tahun 2022 saat IPL (Izin Penetapan Lokasi) pertambangan mulai diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah saat itu “Ganjar Pranowo”. Dengan alasan pembangunan satu persatu masyarakat Wadas dipaksa melepaskan tanah yang masih berupa hutan untuk aktivitas Ekstraktif yang menguntungkan negara. Seluruhnya semata hanya demi pembangunan, sebuah istilah yang sudah sering di dengar semenjak masa Orde Baru, sehingga selalu menempatkannya sebagai orde pembangunan-membangun berbagai infrastruktur. Dalam 32 Tahun Menjarah Alam makna “Pembangunan”pada dasarnya adalah mengubah bentang alam untuk memudahkan kinerja manusia sesederhana membangun jembatan untuk menyambungkan dua daratan terpisah. Namun perlu diingat, tak semua orang diuntungkan dalam pembangunan ini: mereka yang berada ditapak yang tanahnya diserobot, yang mesti hidup dalam lumuran limbah, yang tak bisa minum karena mata airnya cemar. Dalam wawancaranya dengan Watchoc warga Wadas seperti Ngatinah dan Khamim tidak menolak pembangunan Bendungan Bener, yang mereka tolak adalah pembangunan tersebut harus menambang dan membuka hutan untuk diambil bahan baku batu Quarry di dalamnya.

Dalih pembuatan bendungan sebagai irigasi pertanian warga, namun kenyataannya justru rencana bendungan ini akan mengairi kebutuhan air untuk Yogyakarta Internasional Airport (YIA) di Kulon Progo. Sehingga proyek ini tidak terlepas dari kepentingan penguasa untuk memuliakan investor yang ada di dalamnya. Menurut Liz Kimbrough dalam artikel “The Hidden Costs of Hydro: We Need to Reconsider Wolrd’s Dam Plans”, yang mengutip penelitian dari Michigan State University, menyatakan ongkos atau dampak dari bendungan sering diremehkan. Dalam dunia internasional, manfaat bendungan sudah mulai dipertanyakan karena ongkos pembangunan dan pemeliharaan sangat mahal, merusak lingkungan dan kehidupan sosial, koruptif, umur bangunan lebih pendek dan tidak sesuai tujuan awal karena terdampak krisis iklim,serta hanya menguntungkan para kontraktor. Hal ini diperkuat melalui pernyataan jurnalis lingkungan Paul Brown, dalam reportase “The Unacceptable cost of big dams”, menyuarakan dampak negatif bendungan besar. Sekira 45.000 bendungan besar yang dibangun diseluruh dunia mempunyai dampak merugikan sangat besar, merugikan kelompok miskin, dan gagal memberikan pasokan listrik serta irigasi seperti yang direncanakan.

Represifitas Dalam Penambangan Wadas

Masuknya pengelolaan tambang di Wadas dilakukan dengan berbagai tindak kekerasan terhadap masyarakat. Hal ini terlihat dengan sering pecahnya konflik antara masyarakat desa Wadas dengan aparat keamanan (Polisi) tahun 2021. Sebenarnya warga desa Wadas mulai mendengar desanya terdampak pembangunan bendungan sejak 2013. Dalam Tersungkur dan Tetap Melawan pemuka desa Wadas, Insin Sutrisno menjelaskan bahwa mayoritas warga yang terdiri dari sekira 400 keluarga menolak penambangan Quarry di desanya. Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah saat itu Ganjar Pranowo mengeluarkan keputusan No. 590/41 tahun 2018 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunana Bendungan Bener di Purworejo dan Wonosobo. Izin penetapan lokasi ini sudah diperpanjang dan berakhir pada 5 Juni 2021. Konflik kian meradang ketika mediasi tidak terjadi dan pemerintah meloloskan dokumen analisis dampak lingkungan yang beriringan dengan penolakan warga akan penambangan.

Puncaknya saat warga Wadas sudah mulai membentuk organisasi Gempa Dewa dan Wadon Wadas yang mulai menggelar aksi protes di berbagai lembaga pemerintahan seperti Balai Wilayah Sungai Serayu Opak, Kantor Bupati Purworejo, Kantor Polres Purworejo dan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang. Tetapi, aspirasi mereka agar penambangan Quarry dibatalkan tidak dipenuhi. Pada tanggal 23 April 2021 terjadi pematokan tanah, sejak pagi setelah mengagalkan pemasangan tenda di balai desa, Wadon Wadas menutup jalan dan menggelar doa bersama di ruas jalan menuju desa. Menjlang tengah hari, aparat kepolisian berjumlah 400 personel memaksa masuk ke desa Wadas. Blokade Wadon Wadas buyar setelah para polisi menembakkan gas air mata. Sembilan warga terluka dan 11 warga lain ditangkap, termasuk Julian dari LBH Yogyakarta. Direktur LBH Yogyakarta saat itu, Yogi Zul Fadhli, melaporkan kekerasan polisi itu ke Komnas HAM.

Tindakan kekerasan ini juga berlanjut pada 8 Februari 2022, dalam Tersungkur dan Tetap Melawan disebutkan saat mengawal tim Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan bukit tambang, ratusan polisi mengepung desa Wadas. Polisi menangkap 67 warga termasuk 13 anak dibawah umur. Warga yang semula menolak tambang secara perlahan dipaksa menerima kompensasi. Pemerintah menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Purworejo. Hal ini semakin memperuncing konflik horizontal antar warga Wadas yang menolak dan menerima kompensasi. Parahnya lagi ketika melihat wilayah tambang Wadas merupakan tanah gersang dan berbatu, ungkapan ini disampaikan oleh Tampang, pejabat dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak. Ternyata klaim Tampang ini keliru. Melalui Google Map, puncak bukit Wadas itu hijau dan dirimbuni tegakan pepohonan besar. Sehingga dampak dari pertambangan ini berpengaruh pada sumber air, hasil panen hutan yang setiap tahun berlimpah kini warga hanya dapat gigit jari melihat alam dan lingkungan sekitar Wadas yang hancur tak bersisa akibat pertambangan tersebut.   

Musnahnya Peradaban Manusia VS Mempertahankan Hutan Adat

Sebagian besar masyarakat Indonesia beberapa waktu lalu dihebohkan dengan beredarnya film “Pesta Babi” yang mulai memandang kerusakan lingkungan dari sudut pandang yang berbeda. Ada istilah “Atat Bon” dalam tradisi suku Muyu di Papua. Sebuah tradisi yang masih menjaga hutan adat dengan melakukan Pesta Babi bersama. Namun tidak dengan wilayah lain di Papua yang berlahan wilayahnya sudah rusak, bahkan sudah beralih fungsi menjadi Konsesi Pertanian yang ternyata tak memberikan dampak baik bagi mayarakat. Bahkan di dalam film tersebut juga digambarkan tentang kekuasaan kolonial yang masih dirasakan sampai saat ini di Papua. Pemerintah dan Pemodal menjadi penggerak dalam pemusnahan perdaban manusia di Papua melalui eksploitasi hutan adat. Di Indonesia sendiri hanya tersisa Papua sebagai penopang hutan hujan tropis yang semestinya masih dapat dijaga serta dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat disana. Namun kenyataan tersebut berubah ketika ambisi negara masuk kedalamnya. Sebagian besar hutan Sagu di Merauke sudah berubah menjadi Sawah, perkebunan Tebu, dan Sawit sehingga tak ada lagi keuntungan yang dimanfaatkan warganya untuk kehidupan sehari-hari.

Kehidupan masyarakat memelihara serta mempertahankan hutan adat sebenarnya tidak hanya terjadi di Papua. Meski saat ini peranan hutan adat di Papua harus bertarung dengan lahan-lahan Konsesi pemerintah, kepentingan pemodal dan militer, ternyata masih ada wilayah di Indonesia yang masih menjaga hutan adat sebagai penopang kehidupan masyarakat. Seperti yang terjadi di Rejang, (Bengkulu-Sumatera Selatan) yang masih mempertahankan hukum adat dalam perilaku masyarakatnya. Dalam Negara VS Masyarakat Adat disebutkan bahwa sebelum masyarakat membuka lahan harus ada sedekah bumi, dan sebelum membuka lahan ada musyawarah dahulu dengan masyarakat adat sehingga pemilik tempat bisa memberi tahu menerima atau menolak pembukaan lahan tersebut. Hal inilah yang tidak dilakukan di Papua, proses kompromi diganti dengan kekerasan, pengelolaannya juga tidak berdasarkan kebutuhan serta kedekatan masyarakat asli Papua.

Kondisi yang terjadi di Rejang, juga dilakukan oleh masyarakat Ngawen, Gunung Kidul, Yogyakarta. Dengan Hutan Adat Wonosadi, masyarakat Ngawen menunjukan bahwa keseimbangan hidup antara manusia dengan alam membawa keberkahan, keselamatan serta keberuntungan bagi masyarakat disana. Hutan adat disana masih dijaga sampai saat ini sebagai wujud melestarikan amanat leluhur. Pohon-pohon yang tumbuh merupakan pohon berusia ratusan tahun seperti: Mplok Blembem, Sengon dan Kalas. Merupakan pohon yang menghasilkan mata air, bahkan ada (3) sumber mata air di hutan ini yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat. Dalam Jadesta “Hutan Adat Wonosadi” menyebutkan ada 70 spesies tanaman kayu, 37 jenis tanaman buah dan 33 jenis tanaman jamu lokal yang masih ada di hutan Wonosadi ini, itu belum termasuk keanekaragaman fauna yang ada di dalamnya. Dulu ada cerita, beberapa masyarakat menebang pohon, hingga tersisa (4) pohon, masyarakat kemudian  mengalami kekeringan  air. Semenjak saat itu sosok Sudiyo sebagai penjaga hutan memiliki peran penting dalam pengembalian ekosistem hutan ini, sekarang perjuangannya dilanjutkan oleh anaknya, Sri Hartini. Sampai saat ini masyarakat enggan untuk menebang pohon di dalam Hutan Adat Wonosadi, selain takut kesulitan air bersih, mitos dan cerita rakyat tentang leluhur masyarakat di Wonosadi menjadi alasan masyarakat tetap masih menjaga hutan ini. Meski dibalut mitos dan cerita rakyat, keberadaan Hutan Adat Wonosadi menjadi contoh fungsi hutan yang memberi dampak besar bagi kehidupan umat manusia. Keserakahan yang membutakan manusia menuju pemusnahannya masing-masing. Sehingga pentingnya mengelola hutan secara bijaksana mampu berdampak luas bagi kehidupan ekosistem serta lingkungan yang ada di sekitarnya. (A.R.)

Pos terkait