Pemkot Perketat Penyaluran Solar Subsidi

FOTO: Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memimpin rapat pembahasan kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Selasa (4/8/2026). FOTO: IST



TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memimpin rapat pembahasan kebijakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Rumah Jabatan Wali Kota Palu. Rapat dihadiri perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, Bank BTN, Dinas Perhubungan Kota Palu, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam rapat tersebut, disepakati penerapan sistem Quick Response (QR) yang diterbitkan Pemerintah Kota Palu sebagai lapisan penyaringan tambahan untuk melengkapi sistem QR Subsidi Tepat milik Pertamina. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Setiap pemilik kendaraan pengguna solar bersubsidi nantinya diwajibkan mendaftarkan identitas diri dan data kendaraan kepada Pemerintah Kota Palu. Data tersebut akan diverifikasi sebagai dasar penerbitan QR yang digunakan saat melakukan pengisian BBM bersubsidi,” katanya, Selasa (4/8/2026).
Menurut wali kota, kebijakan tersebut bukan hanya untuk memperkuat pengawasan distribusi subsidi energi, tetapi juga sebagai langkah menata kawasan di sekitar SPBU. Selama ini, antrean kendaraan yang menggunakan bahu jalan saat menunggu pengisian solar kerap memicu kemacetan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan mempercepat kerusakan jalan.
“Kami ingin memastikan solar bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menciptakan ketertiban di sekitar SPBU sehingga tidak lagi terjadi antrean panjang yang mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palu bersama Pertamina, Hiswana Migas, Bank BTN, dan instansi terkait akan segera mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme pelayanan bagi kendaraan dari luar daerah, agar sistem penyaluran solar bersubsidi dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. UTM

Pos terkait