PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Pj. Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Moeliono didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Sulteng, Muchlis dan Sekretaris BPKAD, Aswin Saudo, mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 903/145/SJ, terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Percepatan Kemudahan Investasi di Daerah. Sosialiasi ini dilakukan secara virtual di ruang vidcon Kantor Gubernur, Rabu (20/1/2021).
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori dalam keterangannya, menyampaikan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal pertama 2021.
Menindaklanjuti arahan tersebut lanjut dia, maka Mendagri menerbitkan SE pada 12 Januari 2021 tentang percepatan pelaksanaan APBD TA 2021 dan kemudahan investasi di daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Di mana SE itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD, dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan, guna menghindari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.
Pelaksanaan kegiatan tersebut harus memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah, seperti pembentukan tenaga tracking di daerah masing-masing yang selanjutnya diberikan kompensasi melalui APBD.
Selain itu lanjut Hudori, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, pemda diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan potensi di daerah, sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN.
Hal ini guna memperkuat iklim investasi daerah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. Pemda juga harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah antara lain pemberian insentif dan kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi penyampaian tersebut, Moeliono mengemukakan akan segara melaporkan hasil sosialisasi ini kepada Gubernur Sulteng, Longki Djanggola. Di mana kebijakan – kebijakan yang akan dilakukan ihwal APBD 2021, sesuai petunjuk dalam SE Kemendagri. BOB