Pertimbangkan Aspek Kualitas dalam Penyusunan Perda

HLL (1)-ce7f24df
FOTO: Suasana rakor peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah (perda) kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng, Kamis (16/12/2021). FOTO: HUMAS PEMPROV

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dr. Yoppie P menyampaikan, urgensi peningkatan kualitas produk hukum daerah di kabupaten dan kota, mesti didasarkan pada 4 aspek.

Aspek-aspek tersebut yakni hukum nasional, otonomi daerah dan tugas pembantuan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan aspirasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum, saat mewakili Gubernur Sulteng, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan kualitas pembentukan peraturan daerah (perda) kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng, di salah satu hotel di Palu, Kamis (16/12/2021).

“Untuk itu, diharapkan agar pemda kabupaten dan kota dalam menyusun perda, perlu mempertimbangkan aspek kualitas selain aspek yuridisnya,” tegas Yoppie.

Selain Rakor peningkatan kualitas pembentukan perda, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Rakor SINKRONISASI sistem jaringan dokumentasi hukum, yang dilaksanakan Biro Hukum hingga Sabtu (18/12/2021).

Kegiatan itu dihadiri seluruh Bagian Hukum kabupaten dan kota se-Sulteng dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. */IEA

Pos terkait