PN Pasangkayu Menangkan PT Mamuang

PASANGKAYU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat menyatakan empat orang yang bersengketa dengan PT Mamuang bersalah. Keempat orang tersebut adalah M. Jufri alias Upong, Suparto, Sikusman, dan Mulyadi.

Dalam putusan sidang yang dibacakan hakim Selasa (24/4) itu Mulyadi divonis 4 bulan penjara, dan yang lainnya divonis 5 bulan penjara.

“Semoga keempat orang tersebut semakin bijak dan taat pada aturan hukum yang berlaku,” kata Community Development Officer (CDO) PT Mamuang, Teguh Ali.

PT Mamuang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit grup Astra Agro.

Setiap persidangan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) selalu melakukan orasi di depan kantor pengadilan. Mereka selalu meneriakkan bahwa kasus ini adalah kriminalisasi petani. Bahkan, mereka selalu meneriakkan untuk mengusir perusahaan.

Kasus ini bermula pada 11 April tahun lalu. Upong cs memanen buah sawit di areal HGU PT Mamuang, blok 11 afdeling H. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan bahwa areal tersebut miliknya, bukan milik sah perusahaan.

“Sebelum kasus ini masuk ke pengadilan, kami sudah berusaha menempuh jalur musyawarah dan memberi penjelasan kepada mereka,” kata Teguh.

Bahkan, menurutnya, September 2017 perusahaan pernah mendatangkan petugas kantor pertanahan untuk memeriksa objek yang diklaim Upong. Saat itu sudah ditegaskan bahwa areal tersebut masuk dalam HGU PT Mamuang.

Tapi, menurut Teguh, pelaku terus melakukan pencurian sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasangkayu.

Setelah cukup bukti, pihak kepolisian menangkap keempat pelaku dan memproses hukum di PN Pasangkayu. Karena itu, Teguh juga menyayangkan isu kriminalisasi yang dilontarkan pelaku.

“Perusahaan yang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut melaporkan perbuatannya ke aparat penegak hukum yang kemudian mengamankan para pelaku dan memproses di pengadilan,” lanjutnya.

Padahal, menurutnya, sebagai perusahaan yang hidup berdampingan dengan masyarakat, PT Mamuang tidak hanya berorientasi bisnis. Sesuai dengan visi dan misi, PT Mamuang juga ingin masyarakat maju, tumbuh bersama perusahaan dan hidup sejahtera. Visi itu diwujudukan melalui program-program kemitraan.MAN

Pos terkait