Oleh: Nasrullah Muhammadong
Sebelum membahas judul di atas, alangkah baiknya kita ketahui dulu, apa saja jenis hak itu (terutama yang diatur di dalam UUD 1945).
Di harian ini, melalui opini berjudul “Cerita yang Berbeda, Jika DUHAM Lebih Dulu” (9/12/2025), penulis telah menguraikan hakekat Hak Asasi Manusia (HAM), serta bagaimana perdebatannya ketika akan dimasukkan ke dalam konstitusi indonesia. Namun dalam kolom yang terbatas ini, tak ada salahnya diulas kembali soal HAM tersebut.
Dari namanya saja, HAM itu bersifat asasi. HAM melekat pada diri kita, itu semata-mata karena kita adalah manusia. Hak ini tidak diberikan diberikan oleh negara. Termasuk hak ini tidak dapat dicabut, atau dibagi. Ia bersifat universal, Misalnya, hak untuk hidup, hak tidak disiksa, hak berkeyakinan, dan seterusnya.
Kalau ada hak asasi, berarti ada hak yang tidak bersifat asasi. Ya, benar. Hak ini tidak universal. Ia melekat pada seseorang yang memenuhi syarat tertentu saja. Biasanya hak ini diberikan oleh negara melalui peraturan. Termasuk negara dapat mencabut atau mengubahnya.
Misalnya, hak mendapatkan KTP, tentu anda harus mengisi formulir, termasuk dengan persyaratan tertentu. Hak memilih dalam pemilu, anda akan dibatasi oleh usia dan kewarganegaraan. Hak menggunakan jalan tol, tentu anda harus membayar karcis telebih dahulu, dan seterusnya.
HAK WARGA NEGARA
Ada lagi yang disebut “Hak Warga Negara”, atau disingkat HWN. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya: “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia” (2008), menulis, “hak asasi manusia (the human rights) itu berbeda dari pengertian hak warga negara (the citizen’s rights).
Kemudian dikatakan, “tidak semua hak-hak konstitusional itu identik dengan hak asasi manusia, karena ada juga hak-hak konstitusional warga negara, yang tidak termasuk ke dalam pengertian hak asasi manusia”.
Contohnya, kata Jimly, hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan adalah hak-hak konstitusional warga negara atau HWN. Tetapi ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara.
Dari tulisan Prof Jimly di atas, dapatlah dipahami, bagaimana perbedaan HAM dan HWN tersebut. Ada hak konstitusional (yang diatur dalam UUD 1945) bersifat asasi, yaitu HAM itu sendiri. Sebaliknya, ada pula hak konstitusional yang tidak bersifat asasi, tentu HWN dimaksud.
Atau dibuat pernyataan lain seperti ini. Semua HAM adalah Hak Konstitusional. Sebaliknya, tidak semua Hak Konstitusional itu adalah HAM. Mengapa? Karena ada sebagian hak konstitusional, tidak bersifat asasi. Yaitu, HWN itu sendiri.
Sekali lagi contohnya. Hak untuk hidup atau hak bebas dari penyiksaan. Semua itu adalah HAM yang dijamin dalam UUD 1945. Hak ini bersifat universal dan tidak bergantung pada status kewarganegaraan seseorang.
Sebaliknya, HWN adalah hak yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang secara sah berstatus sebagai WNI saja. Contohnya, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak menduduki jabatan dalam pemerintahan, dan sebagaimya.
HAK YANG TIDAK DIKURANGI
Ada lagi istilah lain dalam UUD 1945, yaitu “hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun”, atau non-derogable rights”. Jenis hak ini dapat dibaca dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 hak yang tak dapat dikurangi, meliputi: 1) Hak untuk hidup; 2) Hak untuk tidak disiksa; 3) Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani; 4) Hak beragama; 5) Hak untuk tidak diperbudak; 6) Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan 7) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Isi Pasal 28 I di atas, pada hakekatnya, mencantumkan berbagai jenis HAM. Namun, dalam pasal tersebut ditegaskan, ada 7 jenis HAM yang tak boleh dikurangi, dicabut, atau dibatasi dalam situasi apapun juga.
HAK YANG DAPAT DIKURANGI
Kalau tadi, ada hak yang tak dapat dikurangi, berarti ada juga hak yang dapat dikurangi. Hak yang dapat dikurangi, diistilahkan, “derogable rights”. Yaitu, jenis HAM yang dapat dibatasi atau ditangguhkan oleh negara dalam keadaan tertentu.
Sebagai contoh. Hak kebebasan menyatakan pendapat. Hak ini dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Namun, hak ini dapat dibatasi, demi melindungi martabat orang lain atau ketertiban umum. Atau, hak kebebasan bergerak/berpindah, dilindungi oleh Pasal 28E ayat 1 UUD 1945). Namun, hak ini dapat dibatasi oleh negara, karena adanya lockdown atau jam malam (demi kesehatan atau keamanan publik).
TAK DIKURANGI, TAPI DITEROBOS JUGA
Kita kembali ke pembicaraan tadi, terkait “hak yang tak dapat dikurangi” (sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I UUD 1945). Sekali lagi, secara konstitusisional, jenis hak ini berlaku dalam keadaan apa pun (termasuk kebal terhadap Pasal 28J ayat (2) UUD 1945). Namun, dalam beberapa putusan MK, ternyata tidak semua hak-hak ini (baca: yang tidak dapat dikurangi), diperlakukan secara absolut oleh majelis hakim.
Misal, Hak untuk hidup (salah satu hak yang tak dapat dikurangi), ternyata telah dirontokkan oleh Putusan MK terkait diperbolehkannya pidana mati dalam UU Narkotika.
Juga hak untuk tidak diberlakukan surut oleh sebuah peraturan (pun termasuk salah satu hak yang tak dapat dikurangi), kini sudah ditembus oleh Putusan MK. Misalnya, dalam kasus pelanggaran HAM oleh Abilio Soares. Aturannya dapat diberlakukan surut.
Berbagai putusan MK tadi, tetap mendapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari beberapa hakim MK lainnya. Hanya sayang, mereka kalah suara dalam penentuan putusan.
Apa yang kita ulas dibagian terakhir ini, itulah yang dimaksud dari judul di atas, yaitu “Hak Tidak Dapat Dikurangi”, Tapi Diterobos Juga”. Sekarang, apa yang mau dikata dari fenomena (kedua) putusan MK tadi?
Hak-hak yang tidak dapat dikurangi (sebagaimana diatur dalam konstitusi), tentu bukan sebuah benteng batu konstitusional. Melainkan sebuah taman konstitusional yang tetap dirawat oleh majelis hakim MK.
Integritas dari kesembilan penjaga konstitusi itulah yang menentukan: apakah taman itu akan tetap subur, ataukah sebaliknya. Isi Pasal 28 I UUD 1945 tadi, akan digunduli satu per satu atas nama kebutuhan taman-taman konstitusi lainnya. ***
Penulis adalah Pengajar Hukum HAM, pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu.






