PALU, MERCUSUAR – Dalam sepekan teraknir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu menilang 65 pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Pengendara yang disanksi tilang terdiri dari tiga pengendara mobil dan 62 pengendara motor.
Sementara pengendara bermotor yang ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng nihil.
Hal tesebut berdasarkan data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 6 Juli 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Papan pengumuman itu juga mencantumkan sanksi denda yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Ernawaty SH MH didampingi Panitera Pengganti Nisfah SH.
Jumlah denda yang harus dibayar disesuaikan pelanggaran yang dilakukan pengendara, yakni antara Rp49.000 hingga Rp99.000 diitambah biaya perkara Rp1.000. Apabila tidak membayar denda tersebut, subsider tiga hari kurungan.
Pasal yang dilanggar pengendara bermotor, yakni sebagaimana diatur dan diancam
Pasal 281 Ayat (1) Jo Pasal 77 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106, Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106, serta Pasal 288 Ayat (1) Jo Pasal 106, serta Pasal 291 Ayat (2) Jo Pasal 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran usai Salat Jumat. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK