PALU, MERCUSUAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng Riswanto Lasdin SH MH berharap agar para peserta yang telah selesai mengikuti Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) dapat menerapkan semua materi yang diterima saat telah praktek sebagai advokat.
“Semua materi saat DKPA bersentuhan langsung saat praktek sebagai advokat, serta juga berkaitan erat dengan kode etik advokat,” kata Riswanto saat penutupan DKPA KAI Sulteng di Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Jumat (31/8/2018) sore.
Hasil DKPA, lanjutnya, akan dilaporkan ke DPP KAI untuk diterbitkan sertifikat DKPA bagi peserta yang telah mengikuti semua materi. Kemudian, peserta DKPA yang telah mendapatkan sertifikat akan diusulkan ke DPP KAI untuk proses pelantikan advokat dan pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng.
Pada kesempatan itu, Riswanto juga mengucapkan terima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Untad yang telah bekerja sama hingga terselenggara kegiatan DKPA.
Demikian juga kepada pihak panitia, dosen, advokat serta pemateri baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum maupun hakim Pengadilan Tinggi.
Diketahui, DKPA dilaksanakan KAI Sulteng sejak Senin (27/8/2018) dan dibuka oleh Dekan Hukum Untad Dr Sulbadana SH MH. Kegiatan itu, diikuti 19 calon advokat telah lulus Ujian Calon Advokat, serta berasal dari sejumlah daerah di Sulteng. AGK