JAKARTA, MERCUSUAR – Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai implementasi pasal 74 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Jakarta, Senin (18/7/2022).
FGD bertema ‘Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan’ tersebut dihadiri antara lain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan sejumlah Pemred media massa nasional.
Dirut PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, FGD tersebut merupakan suatu proses dalam peningkatan sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009. Rivan berharap media massa dapat ikut serta memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia juga mengharapkan, edukasi tersebut dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, yang nantinya juga akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakkan hukum yang baik.
“Kami berharap ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” kata Rivan dalam keterangan persnya, melalui PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Senin (18/7/2022).
Hingga Desember 2021, berdasarkan data dari Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
“Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hah korban lakalantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” jelas Rivan.
Kekorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama dari instansi terkait akan terus diperkuat. Demikian tujuan pelaksanaan FGD tersebut, yakni untuk dapat menyosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami, mengingat masyarakat harus menjadi bagian, karena masyarakat adalah subjek lalu lintas.
“Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN),” kata Firman.
Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap atau akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Olehnya, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.
“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memunginkan untuk dapat mendukung informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” lanjutnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, bahwa implementasi tersebut nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah.
“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fatoni.
Pada Penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, untuk memaksimalkan sistemnya, Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Dispenda saling berbagi peran sesuai roadmap yang telah disusun bersama.
Jasa Raharja misalnya, akan berperan aktif dalam hal sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan. Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0.
”Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” papar Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono. */IEA