Kemenkum Sulteng, Harmonisasi Aturan Pengelolaan Kendaraan Dinas Morowali

Rapat harmonisasi yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa milik Pemerintah Kabupaten Morowali sebagai upaya memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Rapat harmonisasi digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (29/7/2026), dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian, serta diikuti perangkat daerah terkait dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan ketentuan mengenai pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga pengawasan kendaraan dinas operasional sewa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan regulasi yang jelas menjadi landasan penting dalam pengelolaan aset pemerintah.

“Setiap kebijakan mengenai pengelolaan aset daerah perlu disusun secara tepat agar mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung efektivitas pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Rakhmat, proses harmonisasi juga menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif.

“Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki sinkronisasi yang baik sehingga dapat diterapkan secara optimal,” katanya.

Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional sewa di Kabupaten Morowali sehingga penggunaan aset daerah lebih efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait