BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind) Kota Palu bersama sejumlah petugas mendatangi pedagang ikan basah, sayur dan buah yang berjualan ditepi jalan untuk ditertibkan, kemudian diarahkan menjual kedalam pasar terdekat.
Sebelumnya Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan pelaksanaan program kerja Wali Kota Palu ‘Palu Adipura’, untuk itu diimbau menyosialisasikan dan menertibkan pedagang ikan, sayur dan buah yang masih berjualan di tepi jalan di tepi agar diarahkan berjualan dalam pasar terdekat.
“Untuk itu diminta secepatnya dilakukan relokasi,”kata Kadis Perhubungan, Ajenkris, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan data pedagang di Jalan Sapta Marga terdapat dua lapak, Jalan Banteng tiga lapak, dan jalan Zebra 3 lapak, jumlah ini yang turut ditertibkan dan selanjutnya akan dipantau terus.
Ajenkris mengatakan setelah penertiban pedagang tidak boleh lagi membuka lapak di pinggir jalan. “Mulai saat ini dan seterusnya, tidak boleh lagi berjualan di sini. Jalan harus steril dan silakan masuk kedalam pasar, jalan bukan diperuntukkan berjualan ikan dan sayur,”katanya. ABS