MERCUSUAR– Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta agar melaporkan kekayaanya, yang kini sudah dapat diakses melalui sistem e-LHKPN. Demikian dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri SH, saat membuka sosialisasi sistem e-LHKPN oleh pihak KPK RI di ruang Kasiromu Setda Palu, Rabu (29/8/2018).
Sosialisasi itu dihadiri dua narasumber dari KPK RI yang menyampaikan sosialisasi terdiri dari Lystio Rini Ekaningtias dan Salahudin. Asri mengatakan, aplikasi e-LHKPN merupakan sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal ini bertujuan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan bermanfaat.
Dia melanjutkan, ini melibatkan secara langsung penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN pada instansi atau lembaga dan KPK. Selain itu mendorong peran serta masyarakat untuk memberikan masukan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang sudah diumumkan.
“Manfaat e-LHKPN diantaranya sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya,” ujar Sekkot. ABS