Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Yahdi Basma

FOTO HLLL TUNTUTAN YAHDI BASMA

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Senin (1/2/2021), terdakwa anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipir Palu.

Yahdi Basma merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’ dengan korban Longki Djanggola.

“Sidang tunda Senin 1 Februari, untuk mendengarkan tuntutan Penuntut Umum,” tandas Ketua Majelis Hakim, Dr Muhammad Djamir SH MH usai sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (25/1/2021) lalu.

Diketahui, dalam kasus itu Yahdi Basma didakwa Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara barang bukti yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/66/VII/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juli 2019, berupa satu lembar screenshot Grup KNPI dan OKP/Ormas yang berisi foto yang diteruskan oleh nomor 08214201007 milik Yahdi Basma;  satu lembar screenshot Grup Pemuda Pancasila Sulteng yang berisi foto yang diteruskan dan diposting oleh nomor 08214201007 milik Yahdi Basma; serta satu lembar screenshot gambar koran yang diedit yang berisi tulisan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng. Kemudian,  satu lembar screenshot postingan dari akun facebook atas nama Yahdi Basma II; Koran Mercusuar edisi terbitan hari Jumat tanggal 09 November 2018; serta Koran Mercusuar edisi terbitan hari Minggu tanggal 19 Mei 2019.

Sementara babuk disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/69/VII/2019/Ditreskrimsus, tanggal 24 Juli 2019, yakni  satu buah Handphone merk Xiomi tipe Redmin 5 Plus warna putih Gold dengan nomor IMEI 1: 868209039389844 dan IMEI 2: 868209039389852; satu buah Sim card dengan nomor 08124201007; satu akun Whatsapp dengan nomor 08124201007 1; serta satu akun Facebook atas nama Yahdi basma II dengan Email Yahdibasma@gmail.com dan Pasword diah107. AGK

  

Pos terkait