Kanwil Kemenkum Sulteng, Audit Kinerja Program Bantuan Hukum 2025

Kanwil Kemenkum Sulteng menerima kunjungan Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam rangka pelaksanaan Audit Kinerja Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam rangka pelaksanaan Audit Kinerja Program Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

Audit tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola program bantuan hukum agar berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menerima langsung tim auditor yang dipimpin Auditor Madya Inspektorat Wilayah IV, Dwi Ari Wibowo. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Sopian, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muhammad Wahab Marawali, serta jajaran tim kerja bantuan hukum Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rakhmat Renaldy mengatakan audit kinerja merupakan bagian penting dari mekanisme evaluasi dan pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan bantuan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

“Kanwil Kemenkum Sulteng menyambut baik pelaksanaan audit ini sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang konstruktif. Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh dan keterbukaan data serta menjadikan hasil audit sebagai bahan perbaikan berkelanjutan,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, bantuan hukum merupakan amanat konstitusi yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum. Karena itu, penyelenggaraan program bantuan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Dwi Ari Wibowo menjelaskan bahwa audit kinerja bertujuan menilai sejauh mana program bantuan hukum telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, kepatuhan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Selain itu, audit juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi berbagai potensi perbaikan dalam pelaksanaan program, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Menurut Dwi, evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap anggaran negara yang dialokasikan bagi program bantuan hukum benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima layanan dan dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan audit tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat sistem pengawasan internal sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rakhmat menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH), guna memastikan layanan bantuan hukum tidak hanya memenuhi target kinerja, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bantuan hukum benar-benar hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Ukuran keberhasilan program ini bukan hanya administrasi yang tertib, tetapi juga seberapa besar negara mampu menghadirkan keadilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Audit kinerja tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola penyelenggaraan bantuan hukum sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat semakin luas, berkualitas, dan berkelanjutan. */JEF

Pos terkait