Terdakwa Benarkan Kesaksian Saksi

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Empat terdakwa kasus narkoba jenis Ganja, yakni Chandra alias Anda, Rengga, Gilang Ramadhan alias Gilang dan Moh. Rizal Darvin, membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (4/7/2018).

Pada sidang tersebut, saksi yang dihadirkan JPU Irna Indira Ratih yaitu Wawan Setiawan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng. Dalam kesaksiannya di hadapan Lilik Sugihartono selaku majelis hakim pada sidang tersebut, saksi menjelaskan terkait kronologis penangkapan yang dilakukan tim BNNP Sulteng terhadap para terdakwa.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman barang JNE. Kemudian kita melakukan pemantauan kurang lebih tiga hari, dalam melakukan pemantauan tim kita sebar di sejumlah jasa pengiriman tersebut,” katanya di hadapan majelis hakim.

Dijelaskannya, saat melakukan penyelidikan dan penangkapan para terdakwa bukan merupakan target operasi, namum saat menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemantauan. Terdakwa Chandra ditangkap di JNE tepatnya di Jalan Moh Hatta. Sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa tersebut, telah mengambil dua buah paket dari jasa pengiriman barang tersebut.

“Paket yang diambil Chandra sebanyak dua paket dan paket itu dibungkus menggunakan plastik warna merah muda dan dibungkus tas. Terdakwa Chandra ditangkap beserta paket yang berisi ganja,” jelasnya.

Ia menambahkan, usai dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut. Kemudian pihaknya mengintrogasi terdakwa. Dari kesaksian terdakwa pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa lainnya yakni Rengga, Gilang Ramadhan alias Gilang dan Moh. Rizal Darvin.

Di hadapan majelis hakim, saksi juga menjelaskan, barang bukti berupa ganja tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu pada (31/1/2018). Hasil dari pemeriksaan tersebut, dua paket ganja itu, beratnya berbeda – beda.

“Dua paket itu, beratnya berbeda yaitu paket pertama beratnya 868 gram dan paket kedua beratnya 708 gram,” terangnya.

Usai mendengarkan kesaksian saksi yang dihadirkan JPU di persidangan, keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh para terdakwa. Selanjutnya, atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan atas kasus tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (18/7/2018) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. AND

Pos terkait