Terdakwa Divonis 13 Tahun Penjara

images

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kasus narkotika jenis sabu seberat 123.1472 gram, dengan terdakwa Miranti alias Ira, menjalani sidang pembacaan putusan. Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa divonis dengan hukukam pidana penjara selama 13 tahun, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (14/8/2018).

“Perbuatan terdakwa melanggar sesuai dakwaan primer pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata I Made Sukanada selaku majelis hakim, saat membacakan amar putusan terdakwa.

Selain hukuman penjara, dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan majelis hakim, terdakwa juga dihukum denda Rp10 miliyar subsider 10 bulan, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Diketahui, dalam dakwaan terdakwa yang dibacakan pada sidang agenda dakwaan, terdakwa merupakan tangkapan Polda Sulteng pada Mei 2018 lalu. Terdakwa ditangkap di kediamannya, di Kecamatan Palu Selatan tepatnya di Jalan Karajalemba.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 123.1472 gram. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Palu dengan nomor sampel 18.10.99.20.05.0017. K. yang di periksa oleh Drs. Safriansyah, Apa., M. Kes, hasil pengujian tersebut, mengandung Mentafetamin. AND

Pos terkait