PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Sofyan alias Pian (40) memohon keringanan hukuman pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai I Made Sukanada SH MH dengan Anggota Ernawaty SH MH dan Agus Safuan Amijaya SH MH, Senin (3/9/2018).
Permohonan tersebut disampaikan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Suardi Abidin SH pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial GZ alias Y (17). Korban GZ adalah anak tiri terdakwa.
Dikatakan Suardi, pertimbangan terdakwa memohon keringanan hukuman, yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sopan dipersidangan. Selain itu, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.
“Jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, mohon hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Suardi.
Hal senada dikatakan terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim soal hal yang akan disampaikan.
“Minta keringanan hukuman,” tutur terdakwa.
Mendengarkan pembelaan terdakwa, JPU langsung menanggapi secara lisan.
“Tetap pada tuntutan,” tegas Made Sukerta S.Pd SH.
Sebelumnya, Kamis (30/8/2018), JPU menuntut terdakwa Sofyan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Made Sukerta.
Barang bukti poin 1 hingga 4 berupa pakaian, dikembalikan pada saksi anak GZ.
Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan terdakwa sejak sekira tahun 2009 saat korban masih berusia delapan tahun dan duduk dibangku kelas 1 SD hingga 2018. Kejadian terakhir Kamis 5 April 2018 di rumah terdakwa di Jalan Tanjung Pangimpuan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Perbuatan dilakukan terdakwa pada korban dengan ancaman psikis atau memaksa.AGK