Vonis Terdakwa Rudi dan Supriadi

FOTO HLLL VONIS PEMBUNUHAN DI 'TONDO KIRI' (KANAN)

PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Kamis (13/9/2018), jadwal sidang pembacaan putusan (vonis) Najelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu terhadap terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi.

Rudi Haryanto dan Supriadi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ‘Tondo Kiri’ Nur Intan. Kejadian di Jalan Doyodara Lorong IV, Lokalisasi ‘Tondo Kiri’, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 04.30 Wita.

 

“Besok (Kamis, 13/9/2018) jadwal sidang pembacaan putusannya. Itu kenapa begitu kedua terdakwa dibawah masuk ke ruang sidang tadi, langsung dibawa ulang keluar,” ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH menjawab pertanyaan wartawan terkait tidak jadinya sidang pembacaan putusan kedua terdakwa, Rabu (12/9/2018) sore.

Ditegaskannya, tidak ada penundaan sidang pembacaan putusan kedua terdakwa, karena jadwalnya hari Kamis (hari ini, 13/9/2018).

“Bukan Rabu (12/9/2018),” singkat Lilik.

Sebelumnya, Rabu (29/8/2018), JPU menuntut Rudi Haryanto dan Supriadi masing-masing pidana penjara seumur hidup.

“Menyatakan terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan primair,” tandas JPU I Ketut Sudiarta SH.

Barang bukti (Babuk), lanjut JPU, poin 1 hingga 8 berupa satu buah daster, pakaian dalam wanita, satu kain, dua bah handuk kecil, satu potongan kabel panjang sekira 60 sentimeter dan satu bilah sangkur panjang sekira 30 sentimeter, dirampas untuki dimusnahkan.

Sementara babuk poin 9 hingga 11 berupa dua unit handphone masing-masing merek Oppo dan Nokia RM- 1035, serta satu dos Hp merek Oppo, dikembalikan pada saksi Kiswahyuni (saudara korban). Adapun babuk satu unit sepeda notor merek Honda Beat DN 3313NO beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan pada terdakwa Rudi Haryanto. AGK

Pos terkait