Kejari Tetapkan Dua Pejabat Disnakeswan Sigi jadi Tersangka Korupsi

Dua orang pejabat Disnakeswan Sigi saat dikawal menuruni tangga Kantor Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Disnakeswan) Sigi menetapkan dua orang tersangka, yang merupakan pejabat di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sigi, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penyidikan dilakukan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-01/P.2.20/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi, Irwan Ganda Saputra, dalam riilis dengan awak media, di Aula Kantor Kejari Sigi, Selasa (19/5/2026). 

Kedua tersangka adalah IH yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MA alias O yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Ternak sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Irwan memaparkan, tersangka IH diduga memerintahkan MA alias O untuk meminta uang kepada para penyedia jasa. Besaran uang disebut bervariasi tergantung jenis pekerjaan. Pada 2023, permintaan potongan diduga sebesar 10 persen setelah pajak untuk seluruh kegiatan.

Lalu pada tahun 2024, potongan diduga meningkat menjadi 20 persen untuk pekerjaan konsultasi perencanaan, pengadaan dan konsultasi pengawasan. Sementara pekerjaan fisik tetap 10 persen.

“Adapun total uang yang diperoleh dari perbuatan IH dan MA Alias O adalah sekitar Rp. 767.750.000,” ungkap Irwan.

Alat bukti yang dikumpulkan penyidik berupa dokumen kegiatan, STNK, sejumlah BPKB, sejumlah buku rekening, sejumlah bundel rekening koran, beberapa ponsel, sejumlah stempel, uang tunai, serta bukti elektronik. Dalam sekira dua bulan penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Subsidair Gratifikasi Pasal 12 B ayat (2) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Irwan mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang kepada penyidik. Uang sebesar Rp150 juta tersebut, diduga bagian dari perkara yang disidik.

“Uang itu akan dijadikan barang bukti di persidangan, sebagai bentuk itikad baik tersangka mengembalikan kerugian keuangan daerah,” kata Irwan.

Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari, di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Palu, terhitung mulai 19 Mei 2026 hingga 7 Juni 2026. AJI

Pos terkait