Cemburu, Suami Tega Tikam Istrinya

Pelaku bernama Febrianto alias Ebi (32) tahun ditangkap tim Resmob Tadulako Polresta Palu usai menganiaya istrinya. FOTO: IST

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Jalan Wolter Monginsidi Lorong V, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui bernama Febrianto alias Ebi (32), seorang wiraswasta asal Desa Pani’i, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kronologis penangkapan bermula saat Unit Jatanras Polresta Palu menerima laporan terkait kasus tersebut. Tim Resmob kemudian segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan suami dari korban.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian. Sekitar pukul 16.15 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Diketahui, korban bernama Nimra Anggraeni yang merupakan istri pelaku, meskipun hubungan keduanya belum tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dituduh berselingkuh.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus,” ungkap Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, Kamis (14/5/2026). IKI

Pos terkait