PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Aparat Polsek Torue membekuk terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial ES (34), yang korbannya adalah warga di wilayah Kecamatan Torue.
Kapolsek Torue, IPTU Ramlin melalui Kanit Reskrim, IPDA I Wayan Oko Adnyana mengatakan bahwa dirinya bersama tim, membekuk pelaku pada Jumat (15/5/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban.
“Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih list ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WITA di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III Desa Torue Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong,” urainya kepada Mercusuar, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Polsek Torue juga masih melakukan pendalaman, guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Wayan Oko menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Wayan Oko.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya, serta tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan.
“Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” pungkasnya. MBH






