TONDO, MERCUSUAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kedapatan membawa paket sabu-sabu, saat hendak berangkat ke Kalimantan di Pelabuhan Taipa, Kelurahan Taipa. Saat digeledah IRT itu menyembunyikan paket sabu-sabu di bagian kemaluannya.
“Wanita itu nekat membawa paket sabu-sabu karena tergiur dengan keuntungan yang didapat,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (31/7/2024).
Dia mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba itu digagalkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, pada Jumat (27/2024) sekira pukul 04.00 wita, di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu – Balikpapan.
“Tersangka berinisial AM alias M (35) warga Sepingan, Balikpapan Selatan,” ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.
“Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan, sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” jelasnya.
Tersangka lanjut Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.
“Tersangka saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelss Sugeng. AMR