SIGI, MERCUSUAR — Hampir sebulan setelah laporan dugaan pencurian diajukan, penanganan kasus yang menimpa anggota DPRD Bantul, YT, dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Meski penyidik telah menerbitkan tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan memeriksa sejumlah saksi, hingga Senin (6/7/2026) belum ada kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya.
Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum YT, Ramadhani Khidir Rosadi, SH, menyampaikan sikap resmi kepada media. Ia menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, namun berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Laporan ini sudah berjalan cukup lama. SP2HP pertama, kedua, hingga ketiga sudah diterbitkan dan saksi-saksi juga telah diperiksa. Kami menghormati proses penyelidikan, tetapi berharap penyidik segera menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” ujar Ramadhani.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk korban tindak pidana. Karena itu, apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan yang memadai, pihaknya mempertimbangkan mengajukan permohonan supervisi kepada pimpinan kepolisian yang lebih tinggi.
Ramadhani menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada penyidik, melainkan bagian dari mekanisme hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan efektif, profesional, dan akuntabel.
“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor,” katanya.
Di sisi lain, YT mengaku mulai merasa khawatir karena belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. Ia menyebut telah berupaya menghubungi Kapolsek Marawola untuk menanyakan perkembangan penyelidikan, namun belum mendapat tanggapan.
“Saya sudah mencoba menghubungi Kapolsek, tetapi belum mendapat respons. Sebagai pelapor tentu saya berharap ada komunikasi yang baik sehingga saya mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang saya laporkan,” ujarnya.
YT mengaku memahami bahwa proses penyelidikan membutuhkan waktu. Namun, menurutnya, komunikasi antara penyidik dan pelapor tetap penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Yang saya harapkan hanyalah proses yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian. Ketika saksi-saksi sudah diperiksa dan SP2HP telah tiga kali diterbitkan, tentu korban maupun masyarakat berharap ada tahapan berikutnya yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut kerugian materiil sekitar Rp20 juta, tetapi juga menyangkut rasa keadilan.
“Kasus ini bukan hanya tentang barang yang hilang, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara. Saya memang anggota DPRD, tetapi dalam perkara ini saya adalah korban yang mencari keadilan. Saya ingin masyarakat melihat bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
YT berharap penanganan kasus tersebut dapat menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.
“Saya percaya institusi kepolisian memiliki komitmen dalam menegakkan hukum. Karena itu saya berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai hasil penyelidikan sehingga masyarakat tetap memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus tersebut terjadi di rumah milik YT yang berada di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Marawola dengan Nomor: LP/39/VI/2026/SPKT/Sek-Mrwl/Res-Sigi/Polda Sulteng.
Korban mengaku mengetahui rumahnya diduga dibobol setelah menerima pesan WhatsApp dari seorang tetangga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan pengecekan, sejumlah perlengkapan rumah diketahui telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib meliputi lima pintu kayu, tiga pintu teralis besi, tujuh teralis jendela, dua lemari pakaian, dua lemari piring, satu exhaust kompor, satu unit AC, satu ayunan besi, satu pintu kamar mandi aluminium, satu set kanopi rumah, satu kipas angin merek Maspion, serta dua kursi.
Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Hingga berita ini ditulis, penyelidikan masih berlangsung di Polsek Marawola. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun penghentian penyelidikan.
Catatan redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polsek Marawola terkait perkembangan penanganan perkara maupun pernyataan pelapor dan kuasa hukumnya.






