SIGI, MERCUSUAR – Penanganan kasus dugaan pencurian di rumah anggota DPRD Kabupaten Bantul, YT, di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, memasuki babak baru. Polsek Marawola resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026 yang diterbitkan Polsek Marawola.
Dalam SP2HP dijelaskan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi selama proses penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Mapolsek Marawola untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara.
Kuasa hukum pelapor, Ramadhani Khidir Rosadi SH, yang mewakili korban sekaligus pelapor YT, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Menurut Ramadhani, sebelum gelar perkara dilaksanakan, pihaknya sempat mendatangi Polsek Marawola untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara karena belum menerima informasi lanjutan terkait agenda gelar perkara yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 5 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Kapolsek Marawola menjelaskan keterlambatan penyampaian perkembangan perkara disebabkan personel kepolisian tengah difokuskan menangani kasus pembakaran rumah di wilayah pegunungan selama beberapa hari.
Selain itu, Unit Reserse Polsek Marawola hanya diperkuat lima personel yang harus menangani sejumlah perkara secara bersamaan.
“Kapolsek menyampaikan bahwa meskipun jumlah personel terbatas, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Ramadhani.
Ramadhani menuturkan, bertepatan dengan kunjungannya tersebut, penyidik juga melaksanakan gelar perkara yang akhirnya memutuskan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Sehari kemudian, tepatnya pada 9 Juli 2026, penyidik menerbitkan SP2HP yang secara resmi memberitahukan kepada pelapor bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Pihaknya berharap peningkatan status perkara tersebut menjadi langkah awal untuk mengungkap pelaku dugaan pencurian.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami berharap penyidik segera melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan, dan apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi, dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan sudah ada kepastian mengenai penetapan tersangka,” kata Ramadhani.
Meski demikian, penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.TIN






