Rumah Anggota DPRD Bantul di Sigi Dibobol, Aset Senilai Rp20 Juta Hilang

Pengacara korban, Ramadhani Khidir Rosadi, SH, menunjukkan bukti laporan polisi saat memberikan keterangan pers terkait dugaan pencurian di rumah anggota DPRD Kabupaten Bantul di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.FOTO : IST

SIGI, MERCUSUAR – Rumah milik anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT (39) di Perumahan Kramat Jaya, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga menjadi sasaran pencurian. Sejumlah aset rumah tangga dengan total nilai sekitar Rp20 juta dilaporkan hilang.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Marawola dengan nomor laporan LP/39/VI/2026/SPKT/Sek-Mrwl/Res-Sigi/Polda Sulteng. Setelah membuat laporan, YT juga telah dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Korban mengaku baru mengetahui rumahnya dibobol setelah menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang tetangga pada 11 Juni 2026. Tetangganya menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Saat melakukan pengecekan, YT mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang-barang yang diduga dicuri meliputi lima pintu kayu, tiga pintu tralis besi, tujuh tralis jendela, dua lemari pakaian, dua lemari piring, satu exhaust kompor, satu unit AC, satu ayunan besi, satu pintu kamar mandi aluminium, satu set kanopi rumah, satu kipas angin merek Maspion, serta dua kursi. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.

Penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2026, penyidik telah memeriksa dua orang saksi.

Namun, proses penyelidikan masih menghadapi kendala. Salah satu saksi yang dinilai penting belum memenuhi panggilan penyidik. Polisi menyatakan masih berupaya mencari alamat terbaru saksi tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.

YT berharap penanganan perkara yang dilaporkannya dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Semoga laporan ini segera diproses dan penyidik bisa menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa,” ujar YT dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ramadhani Khidir Rosadi, SH, menilai lambatnya perkembangan penyelidikan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum.

Menurut Ramadhani, status korban sebagai anggota DPRD bukan untuk memperoleh perlakuan istimewa, melainkan menjadi contoh bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama atas penegakan hukum yang cepat dan adil.

“Jika seorang anggota DPRD yang kooperatif, telah menyerahkan bukti dan mengikuti seluruh proses hukum saja belum memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang patut, tentu ini dapat memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat,” katanya.

Ia meminta penyidik segera mengambil langkah hukum apabila unsur pidana dan alat bukti telah dinilai cukup.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, tetapi penegakan hukum harus cepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Jika bukti sudah cukup, tidak ada alasan menunda penetapan tersangka. Kepastian hukum adalah hak korban sekaligus tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.TIN

Pos terkait