PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis bersalah oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodam Palaka Wira, Serma Ruslan, dalam perkara wanprestasi terkait pembayaran utang bisnis bahan bakar minyak (BBM) kepada Sumarlin, warga Tikke, Kabupaten Pasangkayu.
Dalam putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2026/PN Pal, majelis hakim yang diketuai Saiful Brow mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat untuk mengembalikan modal usaha milik Sumarlin sebesar Rp106 juta.
Perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis BBM yang didanai melalui skema pinjam-meminjam uang. Total dana yang diserahkan Sumarlin kepada Ruslan untuk modal usaha mencapai Rp274 juta. Namun, dalam perjalanannya, kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi sehingga berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palu.
Majelis hakim menilai tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan penggugat. Atas dasar itu, pengadilan memerintahkan tergugat untuk membayar kembali modal yang masih menjadi hak penggugat sebesar Rp106 juta.
Putusan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan dalam hubungan kerja sama bisnis yang tidak berjalan sesuai perjanjian. TIM






