Istri Dipecat, Anwar Hafid Tuding ada Mantan Koruptor Menjabat di Pemkab Morowali

IMG-20220531-WA0122-e386a800

PALU, MERCUSUAR – Mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid bereaksi atas pemecatan isterinya, Sri Nirwanti Bahasoan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati Morowali, Taslim. 

Menurut mantan Bupati Morowali dua periode ini, mestinya Bupati Taslim tidak pilih kasih alias tebang pilih dalam melakukan pemecatan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal kata dia, masih banyak ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang terindikasi korupsi dan mantan koruptor yang saat ini masih menjabat dan menduduki jabatan strategis di Pemkab Morowali yang sesuai peraturan perundang – undangan, harusnya mereka juga dipecat. 

“Tapi saya minta agar sikap tegas itu tidak tebang pilih. Seharusnya Bupati Morowali juga memecat mantan – mantan koruptor yang saat ini menjabat di Morowali. Jangan tebang pilih,” tegas Anwar Hafid yang dikonfirmasi, Senin (30/5/2022). 

Ia sangat mengapresiasi langkah tegas Bupati Taslim terhadap ASN yang melanggar disiplin. Namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Sulteng ini meminta agar sikap tegas itu tidak tebang pilih. 

“Saya sangat mengapresiasi sikap tegas Bupati Morowali, yang memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak disiplin,” katanya. 

Anwar Hafid juga menyampaikan, sejak dirinya terpilih menjadi Anggota DPR RI dan bermukim di Jakarta, dia sudah meminta agar istrinya dipensiunkan saja secara dini, karena istrinya tinggal bersamanya di Jakarta. Bahkan kata Anwar Hafid, sejak pindah ke Jakarta dia sudah meminta istrinya untuk tidak menerima gaji lagi sebagai ASN Morowali. 

“Istri saya sudah tidak terima gaji lagi, sejak pindah ke Jakarta bersama saya,” tegas Anwar Hafid. 

Ketika ditanya identitas mantan koruptor yang masih jadi pejabat ASN di Pemkab Morowali, Anwar Hafid enggan mengungkapkan, ia menyarankan agar ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Morowali. 

Diketahui, pemecatan Sri Nirwanti Bahasoan tertuang dalam surat keputusan yang diteken Bupati Taslim tanggal 4 Arpil 2022. Dengan pelanggaran hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. BOB

Pos terkait