MOROWALI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Morowali resmi menutup pendaftaran bakal calon jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Senin (13/5/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Morowali, Mahfud Supu menyebutkan, dalam rentang waktu pendaftaran pada 8—13 Mei 2024, pihaknya menerima pendaftaran dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Yang pertama Sjarifudin Ende dan Napsahu Salili, yang telah memasukkan berkasnya berupa syarat dukungan calon perseorangan, pada Minggu (12/5/2024). Kedua, Ikhsan Abdul Rauf dan Asfar,” ungkap Mahfud, Senin (13/5/2024).
Kedua pasangan bakal calon tersebut, lanjut Mahfud, sudah memasukkan berkas dukungan calon perseorangan seperti yang disyaratkan. Adapun syarat dukungan yang disampaikan oleh pasangan Sjarifudin-Napsahu sebanyak 12.801 KTP yang tersebar dari 9 kecamatan.
“Kami sudah melakukan perhitungan dan pemeriksaan Surat Pernyataan yang dilampiri fotokopi KTP, yang kemudian dinyatakan sesuai dan lengkap. Kami memberikan tanda terima,” terang Mahfud.
Sementara itu, untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan lainnya, yakni Ikhsan-Asfar juga sudah menyerahkan dokumennya di KPU Morowali.
“Untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan Ikhsan-Asfar yakni 14.080 KTP dan tersebar di 9 kecamatan. Jumlahnya melebihi jumlah minimal yang disyaratkan,” tambah Mahfud.
Setelah melalui pemeriksaan dan perhitungan surat pernyataan dukungan yang dilampiri KTP, dokumen yang diserahkan pasangan Ikhsan-Asfar dinyatakan sesuai dan lengkap serta diberikan tanda terima.
“Semua pasangan calon diberi kesempatan mengunggah di aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) calon perseorangan selama 3×24 jam,” imbuh Mahfud.
Untuk diketahui, syarat dukungan calon perseorangan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdata pada Pemilu 2024, yakni jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Jumlah DPT terakhir untuk Kabupaten Morowali sebanyak 125.843, yang berarti syarat minimal dukungan 12.585 KTP dan tersebar di minimal 5 Kecamatan. INT