MORUT, MERCUSUAR – Seorang oknum mantan anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Morowali Utara (Morut), berinisial FS tertangkap tangan memiliki narkotika golongan I jenis sabusabu sebanyak satu paket di kediamannya.
Penangkapan FS yang tercatat anggota Dekab Morut periode 2014-2019 itu berkat aduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Morut terkait penyalagunaan narkotika.
“FS terbukti memiliki satu paket diduga sabu yang disimpan di kantong celana, satu paket diduga sabu tersebut diamankan dalam penggeledahan atas dirinya dikediaman pribadinya belum lama ini” ujar Kapolres Morut melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arsyad, Senin (12/10/2020).
Dijelaskannya, penggeledahan yang dilakukan personel Satresnarkoba atas tersangka FS dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi masyarakat bahwa ia diduga pengguna narkoba.
Menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke rumah pribadi FS. “Anggota menghampiri FS yang saat itu berdiri di teras rumah miliknya dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan ibu Lurah Bahontula,” kata Kasat.
Dalam penggeledahan itu ditemukan satu bungkus plastik cetik yang diduga berisikan sabu, lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar FS di temukan satu buah pireks kaca, dua buah machis gas, dan dua buah pipet plastik web putih.
FS, sambung Kasat, kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Morut untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga ini memang sudah sering dilaporkan masyarakat lantaran dicurigai menyalagunakan narkotika,” pungkasnya. VAN