MOROWALI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 603,88 gram. Hal itu disampaikan pada konferensi pers di Mako Polres Morowali, Kamis (1/8/2024).
Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman menyebutkan, kasus tersebut melibatkan tiga tersangka dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang berbeda-beda.
Dijelaskannya, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu itu masing-masing YT (39) warga Kabupaten Poso, yang ditangkap pada 10 Juli 2024 lalu, di kamar kontrakannya di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 555,6 gram, satu unit ponsel, dan satu tas ransel hitam di kamar kontrakan.
Selanjutnya, ZK (34) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap pada 17 Juli 2024, di Mes Perusahaan PT IHIP Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, dengan barang bukti berupa 5 saset sabu-sabu seberat 36,4 gram, satu ponsel, dan satu tas hijau.
“Kemudian yang ketiga, terduga pelaku berinisial AR (26) warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil diamankan di kawasan perusahaan PT LAS Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa 23 Juli 2024, dengan barang bukti berupa 17 seset sabu-sabu seberat 11,88 gram, satu alat isap sabu-sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex, dan satu ponsel,” jelas Awaluddin.
Awaludin yang juga didampingi Kasat Narkoba, Iptu I Komang Darmawa Adi dan Kasi Humas, Ipda Abd Hamid menuturkan, ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1.000.000.000. INT