PALU, MERCUSUAR- Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pertemuan dengan para ketua umum pengurus cabang olahraga (cabor) di salah satu hotel di Kota Palu, Senin (27/11/2023). Sayangnya dari sebanyak 67 Pengprov cabor yang diundang, hanya 19 cabor yang menghadiri, tak sampai setengahnya.
Dari pantauan Mercusuar, kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan ini, banyak kursi peserta yang kosong. Meski demikian pertemuan yang dihadiri wakil Kemenpora RI dan Kemendagri RI ini tetap dilangsungkan bahkan diresmikan pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura.
Mengapa banyak cabor yang tidak hadir di kegiatan sosialisasi tersebut yang notabene sangat penting bagi pemangku dan stakeholder keolahragaan?.
“Iya, kita semua mengundang mereka (cabor), Tidak ada yang memberikan alasan (tidak ikut). Padahal itu sosialisasi yang bagus dan terbaru untuk pendanaan olahraga,” ujar Jely Rompas selaku ketua panitia kegiatan.
Sekaitan hal itu, Wakil Ketua Umum Pemgprov Aquatik Sulawesi Tengah, Muhammad Warsita menyebut kehadiran cabor Aquatik di pertemuan ini sangat penting dan menurutnya semua pemangku dan stakeholder keolahragaan sudah mengetahui undang-undang tersebut.
“Ini penyempurnaan UU SKN no 3 Tahun 2005 yang melahirkan DBON. Namun payung hukum DBON itu tidak sinkron dengan UU SKN no 3 Tahun 2005 tersebut sehingga dimunculkannya UU nomor 11 tahun 2022 untuk menyempurnakan. Tidak semua dalam undang-undang itu dibicarakan maka turunannya adalah Permendagri dan Kemenpora juga terkait dengan persoalan itu. Sehingga cabor memahami di mana posisi olahraga dan seperti apa cabor ke depan termasuk dalam penetapan DBON dan turunannya nanti DBOD,” terang Warsita.
Sementara itu Sekum Perpani Sulteng, Hamzah menyambut baik kegiatan ini. “Sosialisasi tentang undang-undang keolahragaan saya rasa bagus kalau diterapkan, yang tidak ikut sangat rugi. Selain mengatur organisasi juga soal pendanaan. Yang penting bisa dijalankan sesui dalam buku. Sangat bagus yang penting komitmen juga menjalankan UU tentang pendanaan,”ucap Hamzah. \
Di satu sisi, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulteng, Helmi Umar menegaskan ketidakhadirannya di giat tersebut selain bentuk solidaritas dengan cabor lain yang tidak ikut karena dirinya sudah mengerti terkait UU nomor 11 tahun 2022.
“Bentuk soldaritas sama cabor lainnya, dan kedua kami sudah paham soal UU no 11 itu, untuk apa ada sosialisasi lagi,” tegasnya, Senin (27/11/2023). CLG