PALU, MERCUSUAR – Seorang warga Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Sumarlin (49), menggugat seorang oknum anggota TNI AD di Kodam Palaka Wira ke Pengadilan Negeri Palu, terkait dugaan penipuan bisnis BBM jenis solar dengan kerugian senilai Rp124 juta.
Proses persidangan gugatan sederhana berlangsung, Senin (11/52026) dengan menghadirkan bukti – bukti dan saksi dari penggugat Sumarlin, yakni sopir Sumarlin dan seorang Ibu Rumah Tangga yang menjadi perantara bisnis antara penggugat Sumarlin dan Serma RSLN sebagai tergugat.
Selain pengaduan ke pengadilan negeri, Sumarlin juga telah mendaftarkan pengaduan oknum TNI tersebut ke Polisi Militer Palaka Wira pada medio Desember 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTL/17/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, yang diterima Serda Ridho Manullang. Dugaan penipuan itu disebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp124 juta.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan dimediasi dengan oknum TNI AD tersebut. Namun, setiap kesepakatan yang dibuat selalu diingkari. Karena itu kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk mencari keadilan dan meminta pengembalian kerugian yang kami alami,” ujar Sumarlin saat ditemui di Palu, Senin (4/5/2026).
Sumarlin berharap pimpinan dari oknum TNI AD tersebut dapat mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan agar tercipta rasa keadilan serta memberikan efek jera atas dugaan perbuatan yang merugikannya secara materi.
Selain menempuh jalur pengaduan ke Polisi Militer, Sumarlin bersama penasihat hukumnya juga mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme gugatan sederhana. Sidang perdana perkara tersebut mulai digelar pada Senin kemarin.
Sementara itu, Kapten Julius dari POM Palaka Wira saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan kini tengah dilakukan secara internal di kesatuannya. TIM






