KARAMHA Dorong Percepatan Implementasi Perda Masyarakat Adat

PALU, MERCUSUAR — Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Dorongan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KARAMHA di Palu, Senin (11/5/2026), sebagai respons atas perkembangan implementasi perda sejak disahkan DPRD Sulawesi Tengah pada 31 Desember 2025.

Koordinator KARAMHA, Amran Tambaru, didampingi Sekretaris KARAMHA, Joisman Tanduru menyebut, pengesahan Perda PPMHA menjadikan Sulawesi Tengah sebagai provinsi kedelapan di Indonesia yang memiliki regulasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di tingkat provinsi, setelah Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

Keduanya menilai keberadaan perda tersebut penting, terutama bagi komunitas adat yang wilayahnya melintasi batas administrasi kabupaten dan kota sehingga tidak cukup diatur hanya melalui perda tingkat kabupaten.

Beberapa contoh wilayah adat lintas administrasi yang disebut antara lain komunitas To Kulawi Moma di Ngata Toro yang berada di Kabupaten Sigi dan Poso, komunitas Nggolo yang wilayah adatnya melintasi Kabupaten Sigi, Donggala hingga Kota Palu, serta komunitas Tau Taa Wana yang mencakup Tojo Una-Una, Morowali Utara, dan Banggai.

Selain itu, perda tersebut juga dinilai menjadi dasar penting bagi pengakuan hak adat lainnya, termasuk penetapan hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 serta pendaftaran tanah ulayat sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.

KARAMHA juga memaparkan sejumlah perkembangan implementasi perda hingga April 2026, di antaranya penerbitan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.4.1/97/Dis.LH-GST/2026 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah pada 6 Maret 2026.

Selain itu, telah diterbitkan pula SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.6.2.2/77/DLH-GST/2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Nggolo di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu.

KARAMHA bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menggelar lokakarya sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2025 pada 7 April 2026 serta menyusun draft naskah kebijakan dan rancangan Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis implementasi perda.

Dalam pernyataan sikapnya, KARAMHA meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera merevisi SK Panitia Masyarakat Hukum Adat agar selaras dengan amanat Pasal 7 ayat 4 Perda Nomor 12 Tahun 2025, terutama terkait keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam keanggotaan panitia.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Peningkatan Kapasitas dan Data Lingkungan Hidup, Muh. Zainal Arief, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti usulan tersebut.

Menurut Zainal, DLH Sulawesi Tengah telah mengajukan revisi SK Panitia Masyarakat Hukum Adat kepada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah sejak 8 Mei 2026.

Selain revisi SK, pihaknya juga telah mengajukan usulan rancangan Peraturan Gubernur sebagai regulasi turunan untuk memperkuat implementasi Perda PPMHA di tingkat teknis.

KARAMHA juga mendesak percepatan penyusunan kerangka regulasi pelaksanaan perda dalam bentuk naskah kebijakan dan Peraturan Gubernur, serta penyusunan roadmap implementasi secara partisipatif dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Amran dan Joisman menegaskan implementasi perda harus dikawal secara kolaboratif agar tidak berhenti pada level regulasi formal semata. */JEF

Pos terkait