PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) terus melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan, khususnya terkait mekanisme klaim BPJS Kesehatan, yang selama ini dinilai kerap mengalami keterlambatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinkes Parmout, Darlin mengungkapkan persoalan keterlambatan klaim BPJS Kesehatan menjadi salah satu penyebab utama terganggunya pembiayaan operasional di tingkat Puskesmas.
“Kondisi ini bukan lagi hal baru. Karena dalam beberapa waktu terakhir, keterlambatan pembayaran klaim BPJS sering terjadi. Dampaknya, sejumlah Puskesmas mengalami kekurangan dana untuk menjalankan pelayanan rutin kepada masyarakat,” ujar Darlin kepada wartawan di Parigi, Senin (20/4/2026).
Situasi tersebut, lanjutnya, juga sempat memaksa pihak Puskesmas mengambil langkah darurat dengan membebankan biaya tertentu kepada pasien. Salah satunya untuk kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam proses rujukan pasien ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Dalam praktiknya, biaya tersebut biasanya dikeluarkan lebih dulu oleh pasien atau keluarga. Sementara, penggantian biaya baru dilakukan setelah proses rujukan selesai dan klaim BPJS Kesehatan dicairkan.
Darlin mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis guna memperbaiki sistem yang ada. Di antaranya mempercepat proses pengajuan klaim dari Puskesmas ke BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen sejak awal agar tidak terjadi pengembalian berkas.
Selain itu, proses verifikasi di internal Dinas Kesehatan juga dipercepat, sehingga tidak ada lagi penumpukan berkas yang dapat memperlambat pencairan dana. Sedangkan pada sisi keuangan, lanjut Darlin, Pemerintah Daerah turut mempercepat alur pencairan dana setelah klaim disetujui.
“Dengan begitu, dana yang dicairkan dapat segera dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk operasional pelayanan kesehatan,” imbuh Darlin.
Ia menerangkan, saat ini, Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran cadangan sebesar Rp500 hingga Rp600 juta. Dana tersebut difungsikan sebagai penyangga sementara apabila terjadi keterlambatan pencairan klaim dalam proses pelayanan di Puskesmas.
Pembenahan juga dilakukan pada pola kerja dan sistem administrasi di seluruh lini pelayanan. Hal itu bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, cepat, dan akuntabel, sehingga perputaran keuangan menjadi lebih stabil.
Ia menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada pungutan dalam bentuk apapun kepada pasien untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Apabila masih ditemukan adanya praktik pungutan, maka akan dilakukan evaluasi menyeluruh dan dilaporkan kepada pimpinan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap ke depan, transparansi terkait pengelolaan anggaran ini dapat semakin ditingkatkan, sehingga publik dapat memahami secara utuh alur dan penggunaan dana dalam pelayanan kesehatan,” pungkas Darlin. AFL






