Alokasi DBH Parmout Rp60,6 Miliar

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) mendapat alokasi kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp60,6 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parmout, Mohammad Yasir mengatakan, alokasi tersebut bersumber dari perhitungan kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025.

“Tahun ini, total kurang salur DBH yang akan diterima Pemkab Parmout mencapai Rp60.656.953.000. Terdiri dari kurang salur DBH tahun 2023 sebesar Rp15.843.619.000 dan tahun 2024 sebesar Rp44.813.334.000,” ujar Yasir di Parigi, Senin (18/5/2026).

Sumber DBH itu berasal dari berbagai sektor penerimaan negara, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sektor migas dan nonmigas, kehutanan, perkebunan, hingga penerimaan sumber daya alam lainnya.

Selain itu, komponen DBH juga mencakup penerimaan dari minyak bumi, gas bumi, mineral dan batu bara (minerba), landrent, royalti, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Yasir menerangkan, kurang salur DBH terjadi karena realisasi penerimaan negara pada akhir tahun anggaran lebih besar, dibandingkan proyeksi awal yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

“Pada awalnya pemerintah menetapkan target penerimaan negara. Namun dalam realisasinya, ternyata pendapatan justru meningkat. Selisih dari realisasi itu kemudian menjadi hak daerah dalam bentuk kurang salur DBH,” jelas Yasir.

Ia menambahkan, penyaluran DBH sebagai tambahan dukungan fiskal guna membiayai sejumlah program pembangunan, tetap mengacu pada ketentuan dan proyeksi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan. Olehnya untuk mempercepat penyaluran dana tersebut, Pemkab Parmout telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan.

“Saat ini, kami masih menunggu aturan teknis penyalurannya. Apakah akan disalurkan sekaligus atau melalui mekanisme tertentu. Itu yang belum kami ketahui,” ungkap Yasir.

Di sisi lain, lanjut Yasir, Pemkab Parmout juga tercatat memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan salur DBH sebesar Rp6 miliar kepada pemerintah pusat.

“Jadi, selain menerima kurang salur DBH, Pemkab Parmout juga memiliki lebih salur sekitar Rp6 miliar yang harus dikembalikan ke negara,” pungkas Yasir. AFL

Pos terkait