JAKARTA, MERCUSUAR- Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 03, M Nizar Rahmatu – Ardi Kadir (BERSINAR) Nasrullah Jamaludin, SH optimis gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parmout) bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2025 mendatang.
Keyakinan dan optimisme ini kata Nasrullah bukan tanpa dasar dan alasan, namun mengacu pada Yurisprudensi Putusan MK Nomor 56/PUU/2019 dan Nomor 132/PHP.Bup/2021 Kabupaten Boven Digeul Provinsi Papua, dimana kemenangan salah satu kandidat Bupati/ Wakil Bupati didiskualifikasi, dengan pertimbangan salah satu kontestan Pilkada yang nota bene mantan terpidana belum menyelesaikan masa jeda 5 tahun.
Sehingga majelis hakim MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel.
“Amar putusan MK ketika itu, paslon yang tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat (2) huruf G, Undang-undang Pilkada didiskualifikasi, kemudian MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak mengikutkan paslon yang didiskualifikasi,,” paparnya.
Dengan adanya yurispudensi ini tambah Nasrullah semakin meyakinkan dirinya dan pasangan Bersinar, jika permohonan ini dikabulkan MK.
“Saya yakni dan optimis permohonan Bersinar akan dikabulkan MK, ” tandasnya.
Nasrullah juga mengatakan, bahwa keyakinan itu muncul dari usaha tim hukum dalam membuktikan dalil permohonan di persidangan. Begitu pun terkait dengan keterangan saksi dan ahli serta penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan dan pelanggaran di Pilkada Parmout.
Oleh karena itu, Nasrullah berharap agar para pendukung Nizar-Ardi bisa mendoakan Majelis Hakim Konstitusi agar bisa mengabulkan seluruh petitum yang dibacakan diawal persidangan.
“Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan agar Majelis Hakim yang mulia, diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena semua fakta dan bukti telah dipaparkan di proses persidangan,” tandasnya.*/RIL