Disdikbud Keluarkan Aturan Baru Dana BOS

Aturan Baru BOS-f355e533

LERE, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu mengeluarkan aturan baru penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterbitkan langsung oleh Kemendikbud RI.

Sebelumnya Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Palu, Ambo Tuo berkunjung langsung ke Kemendikbud RI untuk berkordinasi tentang aturan dana BOS terbaru, makanya hasil koordinasi tersebut ada beberapa poin penting dalam penggunaan dana BOS yang tentunya harus bisa dimengerti seluruh sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Palu.

“Kami sudah berkordinasi dengan pihak Kemendikbud RI tentang pengelolaan dana BOS di sekolah, makanya seluruh sekolah harus bisa mengikuti aturan terbaru yang telah dikeluarkan. Berbagai poin penting dalam pengelolaan dana BOS tersebut yang tentunya harus dipahami oleh sekolah dan diikuti sehingga kedepannya tidak terjadi masalah seperti yang kita takutkan bersama,” katanya, Jumat (8/10/2021).

Beberapa poin penting diantaranya, pergantian rekening BOS mengikuti format sesuai dengan aturan Kemendikbud yang akan diterbitkan pada tahun ini. Pembelanjaan SIPlah wajib bagi satuan pendidikan dan sesuai temuan kejaksaan RI, karena sudah ada beberapa sekolah diproses karena terindikasi tidak menjalankan ketentuan sebagai mana aturan yang berlaku.

“Terpenting dana BOS hanya merupakan stimulan bagi satuan pendidikan sehingga diharapkan jika ada yang belum dapet diakomodir BOS Pusat untuk menjadi perhatian Pemda. Penyusunan ARKAS Wajib, Kemdikbud berhak menghentikan atau menunda BOS satuan pendidikn yang tidak mentaati ketentuan dan saat ini ada berberapa sekolah yang  tertunda untuk tidak dibayarkan dan menjdi tanggung jawab Pemda,” terangnya.

Sebelumnya pihaknya memang berupaya agar seluruh sekolah bisa menggunakan dana BOS dengan baik sehingga bisa menjadikan seluruh sekolah bebas dari masalah yang biasanya terjadi akibat kesalahan penggunaan dana BOS. UTM

Pos terkait